Patut Saja 'Pasal Ahok' bikin Kelimpungan Anggota Dewan, Ternyata Isinya Mengerikan

Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain, Jumat (10/3/2017).

Berita soal 'Pasal Ahok' masih mengemuka dan paling banyak dibaca oleh netizen di TribunWow.com.

Seperti apa isi pasal yang disebut sebagai 'Pasal Ahok'?

Baca: Waduh, Tak Cuma Sindir, Jedar Juga Unfollow Instagram Ayu Ting Ting, Susul Luna Maya?

Baca: Jedar Sentil Ayu Ting Ting Tentang Perselingkuhan, Ini yang Dilakukan Syifa untuk Bela Kakaknya

Simak selengkapnya.

Berawal dari wawancara reporter Kompas.com pada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkit kiprah Ahok saat jadi anggota dewan.

Kemarin mengemuka kasus korupsi EKTP yang membuat banyak nama tokoh besar masuk.

Ahok kemudian bercerita saat ia menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Baca: Mengapa Ketua Bawaslu dan KPU DKI Hadiri Rapat Internal Tim Ahok-Djarot? Enggak Takut Dicap . .

Baca: Bekas Rumah Pemenangan Jokowi Dijadikan Markas Ahok-Djarot

Ia pernah diminta pindah dari Komisi II.

Menurut Ahok kepindahannya lantaran ia terlalu vokal persoalkan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)

Baca: Mengulik 5 Fakta Menarik, Mulai Ahoker Sejati, Awet Muda Sampai Lawan Politik Ahmad Dhani

"Ya dulu saya ditawarin, saya mau di komisi mana, ya sama saja. Tapi (tawaran) ini mungkin gara-gara Undang-undang Pilkada," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved