Kasus Korupsi

Soal Korupsi e-KTP, Ahok: Mereka Enggak Mungkin Ajak Saya dalam Proyek E-KTP

"Saya sih santai saja. Orang sudah tahu saya, saya enggak mungkin curi uang, enggak mungkin macam-macam,"

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut dirinya konsisten menolak proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak masih menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Ahok menegaskan dia tak pernah menerima komisi dari pengadaan e-KTP. Nama Ahok pun tidak ada di dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (9/3/2017).

Baca: Dinikahi Bos Tajir, Artis Cantik Berkulit Eksotis ini Kian Jarang Nongol di Televisi

Baca: Gempar Sekampung, Sekeluarga Tewas dalam Posisi Tidur, Iba Menilik Wajah Anak-anaknya yang Polos

"Saya kira kalau di Komisi II terjadi kayak begitu (dugaan korupsi), mereka enggak mungkin ngajak saya (korupsi uang proyek e-KTP). Kalau ngajak saya, gua langsung (mengadu) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ahok, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2017).

Baca: Sekeluarga Meninggal Terbakar, Purnawirawan Brimob Sempat Minta Tolong lewat Jendela, Ini Fotonya

Baca: Pengakuan Jedar Soal Isu Selingkuh Raffi-Ayu Bikin Heboh, Netter: Bongkar Saja Semua

Ahok menuturkan, selama menjadi anggota dewan dia kerap mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinas. Kemudian, saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok menyebut dirinya juga mengembalikan uang operasional ke kas daerah.

"Maka karakter orang teruji ketika kamu sudah diberikan kekuasaan," kata Ahok.

Ahok tak merasa terganggu dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini.

"Saya sih santai saja. Orang sudah tahu saya, saya enggak mungkin curi uang, enggak mungkin macam-macam," kata Ahok.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kerugian negara akibat pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved