Korupsi e KTP

Mengejutkan Wakil Ketua DPR Ungkap Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus KTP Elektronik

"Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu.''

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLINaV
Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para pimpinan KPK lainnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melontarkan penyataan mengejutkan dalam pengadaan proyek e-KTP.

Seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, politikus PKS ini juga menyeret keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo melakukan lobi-lobi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Baca: Ahok Masuk Daftar 37 Anggota Komisi II DPR Penerima Suap E KTP, Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Baca: Usai Dimaki-maki, Jedar Tantang Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Lakukan ini Jika Memang Tak Selingkuh

Baca: Usai Dimaki-maki, Jedar Tantang Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Lakukan ini Jika Memang Tak Selingkuh

Menurut Fahri, lobi-lobi itu dilakukan saat Agus masih menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sebagai ketua LKPP Pak Agus itu melobi untuk (memenangkan) satu konsorsium," kata Fahri Hamzah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Lobi-lobi itu, kata Fahri, dilakukan Agus kepada sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.

"Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," ucap Fahri.

Baca: Wow, Nilai Kontrak Essien Bisa Tiga Kali Lipat dari Pemain Termahal di Indonesia

Baca: Anda Pasti Terkejut, Limbad Akhirnya Perdengarkan Suaranya, Netizen: Masha Allah Indah Banget

Baca: Bikin Heboh, Mobil Mewah Porsche Putih Dikawal Polantas Masuk Jalur Busway

Mobil mewah terobos jalur busway dengan kawalan Polantas di Jakarta
Mobil mewah terobos jalur busway dengan kawalan Polantas di Jakarta (Facebook)

Fahri mempertanyakan kenapa kesaksian yang sudah diberikan oleh pejabat Kemendagri itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

''Jadi dakwaan ini sepihak. Keterangan orang dipotong-potong kan, yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi?" tambah Fahri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved