Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha Ini Jadi Tersangka

"Sehingga sewaktu klien kami melihat pelapor ini muncul diFacebook, klien kami berinisiatif menagih kembali lewat pesanFacebook pribadi," kata Raja,

Techcrunch
Facebook Story 

TRIBUN-MEDAN.com, MATARAM - Lalu Azril Sopiandi (38), pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat Facebook.

Kuasa hukum Azril, Raja Nasution menceritakan, kasus ini berawal saat kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Tripat NTB mencoba menghubungi DD yang merupakan rekan kerja Azril.

Raja mengatakan, Azril sempat menelepon dan mengirimkan pesan singkat tetapi nomor Hp DD tidak aktif. Akhirnya, Azril mengirimkan pesan pribadi pada DD melalui pesan Facebook yang isinya menagih kewajiban dan hutangnya.

"Sehingga sewaktu klien kami melihat pelapor ini muncul diFacebook, klien kami berinisiatif menagih kembali lewat pesanFacebook pribadi," kata Raja, Kamis (16/3/2017).

Baca: Gunawan Main Sinetron Lagi Berkat Dukungan Anak

Raja menyebutkan, atas dasar pesan Facebook tersebut, DD melaporkan Azril ke Polda NTB atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Isinya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Raja mengatakan, saat ini Azril telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB. Raja menilai hal ini tidak sesuai dengan azas hukum. Pihaknya lalu mengajukan permohonan praperadilan di PN Mataram dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PNMtr.

"Sebenarnya tadi sidang perdana praperadilannya. Cuma karena kuasa hukum dari Polda NTB belum mendaftarkan surat kuasanya ke PN maka sidang ditunda," ucapnya seraya mengatakan sidang lanjutan praperadilan dilaksanakan Jumat (17/3/2017).  (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved