Breaking News

Kasus Korupsi

Alamak, Gamawan Fauzie Siap Dikutuk, Kenapa Sampai Demikian?

“Saya sebenarnya bukan orang yang biasa menyakiti, tetapi mungkin ini tergolong menyakitkan, tetapi ini sebagai profesi saya,"

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di kantor KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017) sejak pukul 10.15 WIB.

Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi yang didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dihadirkan sebagai saksi pertama. Majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Dia disebut-sebut menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Baca: Kali Ini Ashanty Terima Prasangka Buruk atas Foto Satu Ini, Kok Bisa?

“Saya sebenarnya bukan orang yang biasa menyakiti, tetapi mungkin ini tergolong menyakitkan, tetapi ini sebagai profesi saya. Terkait dengan e-KTP apakah anda pernah menerima sesuatu?” tutur hakim John Halasan Butar-Butar kepada Gamawan di persidangan.

Baca: Pakai Baju Tipis dan Celana Robek saat Dipanggil Polisi, Nikita: Saya lagi Butuh Banyak Uang

Secara tegas, pria asal Solok, Sumatera Barat itu membantah menerima uang. “Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima yang mulia, demi Allah, dan saya minta kalau saya menghianati bangsa ini, saya minta didoain kalau saya menerima satu rupiah didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT,” ujarnya.

Baca: Duh, Aa Gym Disentil Netizen Usai Unggah Foto Wanita, Apa Hubungannya dengan Ustaz Alhabsyi?

Sementara itu, mengenai pemberian uang Rp 50 juta, dia mengaku itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. “Saya baca disebut-sebut uang Rp 50 juta ini, menerima uang Rp 50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clearkan ini karena banyak yang bertanya kepada saya. Itu honor pembicara saya di lima provinsi,” kata dia.

Baca: Bikin Kaget, Inilah Isi Ceramah Ustaz Alhabsy soal Poligami, Sudah 7 Tahun pula Ustaz Poligami

Di kesempatan itu, Gamawan menjelaskan awal mula program tersebut yang saat ini berbuntut sebuah kasus. Di hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program itu bukan gagasannya melainkan Mendagri sebelumnya, yaitu Mardiyanto.

John Halasan menanyakan kepada Gamawan dan mencari tahu atas siapa gagasan proyek yang menelan anggaran negara Rp 5,9 Triliun itu. “Sudah ada sebelum anda menjabat sebagai menteri dalam negeri?” tanya Halasan. “Iya, yang mulia,” jawab Gamawan. “Yang anda tahu gagasan siapa itu?” lanjut Halasan. “Saya tahu itu amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,” jawab Gamawan.

Gamawan menjelaskan, program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang nantinya diperuntukkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Dia juga mengungkap pernah diundang oleh DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat tentang berbagai permasalahan dalam negeri dan salah satunya adalah proyek e-KTP. Di rapat itu, pihak DPR meminta supaya pembiayaan proyek e-KTP diambil dari APBN murni tanpa pinjaman luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved