Dahlan Iskan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa Kasus Mobil Listrik, Ini Alasannya

Namun tak semua pertanyaan dijawab oleh kliennya. Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.

Capture Youtube
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. (Capture Youtube) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (20/3/2017). 

Ketika pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 14.10 WIB, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik dari Kejagung.

Baca: Didamprat Komentar Nyinyir usai Gelar Lamaran, Tyas Mirasih: Orang yang Suci yang Paling Laku

Alasannya, penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tetap kooperatif mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: Dua Pose Ariel Tatum yang Bikin Geregetan, tapi Ada Bedanya untuk Sahabat dan untuk Pacar Loh

Namun tak semua pertanyaan dijawab oleh kliennya. Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.

Baca: Menyembul Fakta Memilukan nan Sembilu bagi Putri kendati Ustaz Alhabsy Sudah Ceraikan Yuyun

''Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik. Padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,'' jelasnya.

Baca: Terungkap, Chat Gaston Castano, Mantan Suami yang Belum bisa Jenguk Jupe, Sabar Ya Jupe

Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

Baca: Anda bakal Terbengong, Kicauan Lawas ini Ramalkan Kisruh Rumah Tangga Ustaz Alhabsyi

''Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,'' terang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakan Yusril, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik. Mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved