Dana PPJ Tidak Jelas, DPRD Akan Panggil Pemko dan PLN
PAD PPJ Medan bisa mencapai Rp 9 miliar + Rp 7,5 miliar + Rp 3,6 miliar, yakni Rp 20,1 miliar. Data penerimaan PPJ yang diterima Pemko Medan Rp 18 M
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajer PLN Cabang Medan Agus Tri Susanto membeberkan data bahwa, setiap bulan PLN Cabang Medan memeroleh penghasilan listrik Rp 325 miliar dari dari 654.362 pelanggan (90 persen rumah tangga).
"Tertinggi dari rumah tangga sebesar Rp 120 miliar, dari bisnis Rp 75 miliar dan dari pemerintah Rp 20 miliar," ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Senin (20/3/2017).
Menurut Perda No 16 Tahun 2011 tarif tertinggi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dibebankan kepada konsumen listrik yang bergelut di bidang bisnis di Kota Medan, yakni 10 persen.
Baca: Berikut Jadwal dan Lokasi Perlombaan MTQ ke-50 Hari Ini
Tarif ini tidak berlaku terhadap bisnis golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Golongan bisnis ini hanya kena pajak tiga persen. Untuk konsumen kalangan rumah tangga dibebani PPJ sebanyak 7,5 persen, sedangkan pemerintah tidak dibebani sama sekali.
Berdasarkan perhitungan menurut Perda No 16 Tahun 2011, tarif PPJ Kota Medan setiap bulan yaitu 7,5 persen dari Rp 120 miliar, yakni Rp 9 miliar.
Kemudian 10 persen dari Rp 75 miliar, yakni Rp 7,5 miliar dan tiga persen dari Rp 110 miliar, yakni Rp 3,6 miliar.
Jadi, PAD PPJ Medan bisa mencapai Rp 9 miliar + Rp 7,5 miliar + Rp 3,6 miliar, yakni Rp 20,1 miliar.
Data penghitungan ini lebih banyak dibanding data penerimaan PPJ yang diterima Pemko Medan sesuai dengan yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Zulkarnain, sebesar Rp 19 miliar, dan pejabat sebelum, M Husni, yakni sebesar Rp 18,87 miliar.
Selain mengutip PPJ, Pemerintah Kota Medan harus membayar biaya listrik Penerangan Jalan Umum setiap bulan.
"Selama ini ada 19,8 miliar kami bayarkan kepada PLN Medan dan 2,1 miliar ke PLN Lubukpakam," ujar Kepala Tata Usaha Bagian Umum, Sumiadi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo Panjaitan, ketika dibeberkan data-data tersebut, mengatakan, akan memanggil Pemerintah Kota Medan dan PLN Kota Medan guna membahas tentang besaran penghasilan PPJ yang menjadi PAD Kota Medan.
Begitu juga dengan pembayaran biaya listrik PJU yang dibayarkan Pemko ke PLN.
"Nggak benar ini Pemko. Kok bisa lebih besar biaya PJU daripada PPJ. Padahal sama-sama tahu kita PJU di Kota Medan cukup banyak yang padam. Lagian PPJ Kota Medan yang pelanggan PLN-nya banyak ini, masa nggak bisa membayarnya. Kami harus panggil ini Pemko Medan dan PLN, supaya jelas semua," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/3/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lampu-jalan-diperbaiki-tribun_20170321_132450.jpg)