Isu Penculikan Anak
Anak Diculik Untuk Dijual Organ Tubuhnya? Ini Pengakuan Pelaku yang Tertangkap
"Saya dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap karena ada yang mengenali ketiga bocah itu," ujar H.
TRIBUN=MEDAN.COM, CIANJUR -- H bin Muhidin (30), pelaku penculik tiga anak di Kampung Kertajadi, Desa Kertahadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur mengaku hanya akan menjadikan anak-anak itu sebagai pemulung.
Hal itu dilakukan karena saat ini dia sedang mengurus rongsokan di Sukabumi. Anak-anak yang dia culik itu akan diperalat untuk mencari barang-barang rongsok.
"Buat kerja di rongsokan saja, bukan buat dijual organ tubuhnya," ujar H di hadapan wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Baca: Kesal Putrinya Dilaporkan, Sang Ayah Bongkar Borok Ustaz Alhabsyi, Kali Ini Apa yang Dibongkar?
Baca: Astaga, Gadis Remaja Ini Sering ML Bareng Pacar di Rumah, Sang Ibu Teriak Ketika Lihat Ini
Baca: Mengagetkan, Politisi Maruarar Sirait Sebut Jokowi Memang Boneka tapi Bukan Boneka PDIP
Penculikan bermula karena H memang berniat menculik.
Kesempatan itu datang saat tiga anak bernama Rudiyanto (10), Dadan (10), dan Hendrik bin Ason (6) berkunjung ke rumah orangtua WW (30) istiri H di Kertajadi.
"Ketiganya saya bujuk untuk ikut mayor (makan siang) di Pantai. Kami ke pantai berjalan kaki karena jaraknya tidak terlalu jauh," ujar H.

Sesampainya di Pantai, merekab pun bersantap siang. Namun, selesai bersantap bersama ketiganya bukan pulang.
Ibu Rudiyanto, Popon (40) pada hari yang sama, pada 12 Maret 2017 langsung melaporkan anaknya yang hilang ke polisi.
"Saya dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap karena ada yang mengenali ketiga bocah itu," ujar H seraya menyebut baru pertama kali menculik.
Baca: Luar Biasa Edan, Para Pemuda Bejat Ini Siarkan Langsung Pemerkosaan via Facebook Gadis 15 Tahun
Baca: Aming Ngotot Cerai tapi Masih Cium Istri, Kuasa Hukum Evelyn: Lucu, Sudah Talak Masih Ciuman
Baca: Citizen Lawsuit: Presiden Jokowi, 4 Menteri, Gubernur dan DPRD Kalteng Divonis Bersalah