Breaking News

Isu Penculikan Anak

Anak Diculik Untuk Dijual Organ Tubuhnya? Ini Pengakuan Pelaku yang Tertangkap

"Saya dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap karena ada yang mengenali ketiga bocah itu," ujar H.

Editor: Tariden Turnip
hello-pet.com
Ilustrasi - Pencurian Organ Tubuh 

Pasangan suami istri itu kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-undnag RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pelaku Pindah-pindah Tempat

Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur memamerkan pasangan suami istri pelaku penculikan tiga orang anak di Kampung Kertajadi, RT09/03 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).

Keduanya masing-masing berinisial H (35) bin Muhidin, warga Kampung Tegalboled Desa Sukapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, dan istrinya, WW (30) binti Engkur warga Kampung Cidahon Desa Jatimulya Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut.

Baca: Hakim Tanya ke Anggota Dewan Wanita Ini: Sekolah Dulu Mengarang Dapat 10 Ya? Bagus Benar

Baca: Ya Ampun, Usai Disebut Bangkrut Kini Mulan Jadi Penyanyi Kafe, Dikatain Kualat Kembali ke Asal

Polisi menangkap mereka tidak lama setelah melakukan aksi penculikan di Cidaun, 12 Maret 2017.

"Tanggal 12 Maret ada laporan dari seorang bernama Popon (40) warga Desa Kertajadi bahwa anaknya Rudiyanto (10) hilang. Dia sempat mencarinya ke rumah pelaku (Hendrik) tapi tidak ditemukan," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Mapolres Cianjur.

Bukan hanya Rudiyanto, Hendrik dan Istrinya juga membawa kabur Dadan (10) bin Killi dan Hendrik (10) bin Ason (6).

Baca: Ahaii, Beredar Foto Nikita Willy Dalam Pangkuan Indra Priawan, Apa Cerita Nih?

Baca: Kini Berhijab, Artis Ini Pernah Blak-blakan Ngaku Lepas Keperawanan pada Pacarnya di Usia 17 Tahun

Selang satu hari dari aksi penculikan itu, yakni pada tanggal 13 Maret, ketiga korban ditemukan di Sindangbarang bersama kedua pelaku. Jarak Cidaun ke Sindangbarang sekitar 30 kilometer.

"Pelaku memang berpindah-pindah tempat sehingga pelacakan cukup sulit. Terakhir pelaku ada di Sindang Barang setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan warga sekitar," ujar Benny seraya membenarkan kedua korban sempat akan dihakimi massa.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-undnag RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tampak suami istri itu sangat kusam. Namun, Hendrik sang suami bertato di dadanya.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku akan membawa ketiga bocah asal Kertajadi itu ke Sukabumi.(tribunjabar/ram)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved