Siaran Dahsyat Raffi Ahmad Disetop KPI Gara-gara Kata Merendahkan 'Pangeran Sawan'

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari

Ist
Raffi Ahmad dalam acara siaran Dahsyat 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan siaran "Dahsyat" yang dibawakan oleh Raffi Ahmad itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano melalui siaran persnya.

Seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Baca: Atalarik Syah Digugat Cerai Istrinya, Tsania Marwa Pada Anaknya: I am So Sorry My boy

Baca: Ini Kah Alasan Putri Aisyah Tidak Mau Menyentuh Tangan Ustaz Al Habsyi, Apalagi Bersalaman

Pembawa acara Dahsyat.
Pembawa acara Dahsyat. (Int)

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan.

Selain itu, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved