Pimpinan KPK Cabut SP2 untuk Novel Baswedan, Ini Alasannya

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (tengah) tiba di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan

Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.

Baca: Syok, Delapan Bulan Pacaran dan Ngaku Suka Gituan, Rizki Baru Sadar Kekasihnya Punya Burung

Baca: Tanpa Restu Orangtua Artis Ini Nikah Muda, Berpindah-pindah Agama, Begini Sekarang Kehidupannya

"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya persoalan akan diselesaikan oleh  Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Baca: Tax Amnesty Berakhir, Ini Total Jumlah Uang Menyasar Pelaporan Harta nan Mencengangkan

Baca: Edan, Gadis 18 Tahun Model Lingerie Jual Keperawanan Rp 33 M, Anda bakal Terkejut Pria Pembelinya

Gadis Romania ini tidak memberitahu kepada kedua orangtuanya, atas apa yang dia lakukan dan orangtuanya pun marah besar setelah mengetahui rencananya itu. (Daily Mail)
Gadis Romania ini tidak memberitahu kepada kedua orangtuanya, atas apa yang dia lakukan dan orangtuanya pun marah besar setelah mengetahui rencananya itu. (Daily Mail) (Daily Mail)

Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.

"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria.

Baca: Selamat, Bunga Jelitha Ibrani Jadi Pemenang Puteri Indonesia 2017

Baca: Mendadak Artis Rupawan Ini Batalkan Pernikahan padahal Sudah Prewed, Apa Cerita?

Baca: Menyangka Suami, Perempuan Ini Rela Diraba dan Digerayangi, saat Lampu Dinyalakan Ada Pria Lain

Wadah Pegawai KPK sebelumnya mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.

Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat peringatan kedua terhadap Novel Baswedan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan SP2 tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika dalam menyampaikan surat keberatan. Agus menilai, surat keberatan tersebut terlalu berlebihan.

"Jadi complain-nya itu memakai bahasa yang dalam tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat pagi.

Padahal, menurut Agus, rencana pengangkatan Kasatgas tersebut baru sebatas usulan. Belum ada tindak lanjut apa pun yang dilakukan pimpinan KPK.

Busyro dan Abraham Samad Minta Surat Peringatan untuk Novel Dicabut

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Pimpinan KPK seharusnya meninjau kembali surat peringatan (SP) yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Novel sudah dua kali mendapatkan SP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved