Korupsi e KTP

Mengejutkan Ternyata Ganjar Tolak Fee e-KTP Karena Nilainya Terlalu Kecil

"Pak Ganjar menolak 150 ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, dan Agus Martowardojo memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo disebut menolak jatah hasil jarahan anggaran pengadaan KTP elektronik karena masalah jumlah.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Ganjar menolak pemberian tersebut karena hanya disodori 150 ribu Dolar Amerika Serikat.

Baca: Siap-siap Nazaruddin Bersaksi di Sidang e KTP Hari Ini, Giliran Siapa yang Kepanasan

Ganjar bahkan sempat ribut di ruangan Mustoko Weni karena uang tersebut diserahkan di ruangan Mustoko Weni.

"Pak Ganjar menolak 150 ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar alasan penolakan tersebut, Nazaruddin mengatakan Ganjar Pranowo yang kini jadi gubernur Jawa Tengah ingin mendapatkan jatah sama dengan ketua Komisi II.

"Dia minta posisinya sama dengan ketua," ungkap Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku mengetahuinya karena melihat langsung fakta kejadian. Nazaruddin mengatakan saat anggota Komisi II dipanggil ke ruangan Mustoko Weni untuk mendapatkan jatah uang, dia ada di dalam.

"Iya Yang Mulia, langsung melihat,' kata Nazaruddiin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan, pimpinan Komisi II mendapatkan 200 ribu Dolar AS.

"Waktu itu untuk pimpinan Komisi II 200 Ribu sama anggota 150 ribu Dolar," kata Nazaruddin.

Mantan Bendara Umum Partai Demokratmengaku tahu banyak soal proyek e-KTP mulai dari pembahasan rencana dan penganggaran.

Padahal, saat itu Nazaruddin ditempatkan di Komisi III DPR, bukan Komisi II yang menangani proyek itu.

Nazaruddin bahkan mengetahui ada coret-coretan soal pembagian uang ke Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

"Ingat ada daftar coret-coretan?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved