Ahok Sebut Rizieq Shihab Pembohong dan Klaim Tak Ada Aturan Pilih Pemimpin Non-Muslim

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa surat Al Maidah tidak mengatur soal larangan umat Islam memilih pemimpin non-Muslim.

Kompas.com
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa surat Al Maidah tidak mengatur soal larangan umat Islam memilih pemimpin non-Muslim.

Namun, menurut dia, ada beberapa oknum yang tidak senang kepada dirinya dan membawa-bawa ayat tersebut untuk menjegalnya.

Ahok mengaku sudah diterpa isu SARA sejak mencalonkan diri menjadi Bupati Belitung Timur.

Baca: Jika Takut, Jangan Dilihat! Pria Ini Terima Akibat Merajah Tubuh dengan Tato, Hasilnya Mengerikan

Baca: Keluarkan 130 Ribu Surat Keterangan, e-KTP Tersedia Juga Tapi Kapan?

Isu tersebut juga terus dihembuskan ketika dia naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo tahun 2014.

Bahkan, saat itu, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menurut Ahok, sempat membuat gubernur tandingan.

Kala itu, kata Ahok, Rizieq menolak Ahok menjadi gubernur. Penolakan itu dikaitkan dengan surat Al Maidah ayat 51.

Baca: Terlihat Sempurna di Panggung, Ternyata Ada Cerita Mengerikan Dibalik Gemerlap Dunia Model

Ilustrasi
Ilustrasi (Look Model Indonesia)

"Al Maidah tidak pernah menyebutkan tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim tetapi Rizieq selalu bilang begitu sehingga membuat gubernur tandingan Muslim," ujar Ahok saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ke-17 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Oleh karena itu, Ahok menilai Rizieq telah menyampaikan kebohongan dengan membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.

"Bagi saya, Rizieq itu pembohong," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sementara itu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnamaatau Ahok mengajukan lebih dari 100 bukti tambahan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved