Kasus Korupsi

Alamak, KPK Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi prioritas terhadap persidangan kasus mega skandal korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e- KTP).

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi prioritas terhadap persidangan kasus mega skandal korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e- KTP).

Dugaan korupsi e-KTP ini memang menyeret nama-nama politisi besar.

Baca: Batin Tsania Marwah Tertekan sejak Sikap Atalarik Mendadak Berubah Emosional dan Arogan

Baca: Kala Suara Ahok Meninggi saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Baca: Bantah Kabur dari Rumah, Tsania Marwa: Mas Atalarik Mengizinkan

Pihak KPK membenarkan, mereka  telah mengantongi bukti akurat soal keterlibatan Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto yang dalam dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bersama-sama dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan beberapa orang lain melakukan tindak pidana korupsi.

"Di fakta persidangan sudah muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Baca: Ahok Sebut bagi Dirinya Rizieq Shihab Itu Pembohong, Loh Kenapa?

Andi Narogong, hari ini, Selasa (4/4/2017) menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka.

Usai diperiksa penyidik, Andi enggan menjawab pertanyaan wartawan dan hanya melempar senyum saja.

Dari Andi, KPK telah menyita dua mobil mewah Toyota Vellfire dan Land Rover. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen serta surat kepemilikan aset.

Baca: Bella Luna: Sudah Bosan dengan Selingkuhannya Sekarang Mau Balik Sama Saya

Baca: Nikita Mirzani Telah Batalkan Pencabutan Laporan terhadap Julia Perez, Kenapa?

Barang-barang tersebut diambil di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Namun KPK belum bersedia mengkonfirmasi siapa pemilik kediaman tersebut.

Khatibul Umam Wiranu, dalam kesaksian di persidangan yang juga sudah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan kemarin mengatakan Andi memiliki relasi khusus dengan Setnov.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved