KPK Soroti Kasus Centre Point: Ini Gila, PT KAI Sudah Menang Tapi Tetap Tak Bisa Dieksekusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Medan untuk menyoroti kasus Center Point yang telah berlarut-larut
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Medan untuk menyoroti kasus Centre Point yang telah berlarut-larut, kendati sudah menang di tingkat Mahkamah Agung oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) namun bangunan belum bisa dikuasai.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution usai berdiskusi hangat dengan para awak media di Balai Kota Medan, Rabu (5/4/2017).
Ia menceritakan bahwa saban minggu ia rutin ke Medan lantaran Sumut menjadi satu diantara daerah yang menjadi fokus pihaknya.
Adliansyah bahkan meminta para wartawan secara bergantian menceritakan persoalan yang terjadi di Medan.
Pengamatan Tribun, tercuat dalam diskusi ini yakni permasalahan proyek pembangunan Podomoro City Deli, dan Centre Point, lahan sungai bersertifikat, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang reklame dan parkir, dan permasalahan lainnya.
Baca: Beri Keterangan Palsu, KPK Tetapkan Pembagi Uang Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Jadi Tersangka
Baca: Pascaoperasi, Kondisi Jupe Malam Kerap Demam Tinggi dan Mengigau: Sebut Nama Gaston?
Baca: Yusril: Negara Kita Sekarang Ini Dipimpin Banyak Pemimpin Amatiran dan Pemimpin Dagelan
Ardiansyah tak heran adanya beberapa proyek raksasa yang bermasalah. Hal ini merupakan modus baru dalam kasus korupsi.

"Memberikan sesuatu bukan dalam bentuk rupiah tapi proyek. Saya juga tahu banyak aset Pemko Medan yang bermasalah. Center Point itu juga bermasalah, PT KAI sudah minta tolong ke KPK. Mereka sudah menang, tapi tetap tak bisa dieksekusi. Ini gila kan," ucapnya.
Usai berdiskusi, Ardiansyah menolak menjawab pertanyaan Tribun terkait perkembangan laporan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Pemko Medan yang dilaporkan oleh masyarakat dan yayasan tertentu.
"Wah, nanti lah. Pokoknya kalau ada aroma korupsi lapor ke Saya. Catat nomor ponsel saya," ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.
Baca: Usai Tumor Diangkat, Pesinetron Pemilik Lesung Pipit Paling Indah Ini Kondisinya Bikin Haru
Baca: Polri Minta Maaf Pose Pamer Polisi Lampung dengan Lima Jenazah Begal yang Dijejer