Yusril: Negara Kita Sekarang Ini Dipimpin Banyak Pemimpin Amatiran dan Pemimpin Dagelan

"Akan ke mana perjalanan bangsa dan negara kita ini ke depan?," kata Yusril.

Nibras Nada Nailufar
Yusril Ihza Mahendra usai memberikan khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kisruh dan kontroversi sekitar pelantikan Ketua dan para Wakil Ketua DPD sejak Selasa 4 April 2017  lalu hingga hari ini belum mereda.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekisruhan masalah Pimpinan DPD sebenarnya disebabkah oleh mekanisme uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Menurut UUD 45, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang.

Sementara untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 45 bersikap tegas. Jika MK memutuskan norma undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertengan dengan UUD 45 maka putusan itu berlaku seketika yakni ketika palu sudah diketok oleh Ketua MK dalam sidang yg terbuka untuk umum. Putusan MK itu final dan mengikat, tak seorangpun boleh membantahnya," jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2017).

Baca: Polisi Terenyuh Dengar Permintaan Istri Bandar Narkoba Terbesar di Indonesia saat Ditangkap

Baca: Sylviana Murni Mundur dari PNS dan Jabatannya Hilang karena Pilgub Jakarta, Ini Pekerjaan Barunya

Yusril masih ingat ketika Ketua MK Mahfud MD mengetok palu menyatakan pasal UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang masa jabatan Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 45 kecuali dimaknai bahwa jabatannya adalah 5 tahun sama dengan masa bhakti kabinet, maka putusan itu detik itu juga berlaku dengan serta-merta.

Sebagai reaksi atas Putusan MK tersebut, kata Yusril Mensesneg waktu itu, Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden SBY Denny Indrayana, segera mengadakan konfrensi pers ke istana. Mereka, lanjut Yusril, mencoba berkelit dan mencoba untuk menafsir-nafsirkan putusan MK untuk mempertahankan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Namun Presiden SBY akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali memberhentikan Hendarman dua hari setelah MK membacakan putusannya," kata Mantan Menteri Kehakiman itu.

Beda dengan MK yang bersifat tegas dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang, Yusril mengatakanMahkamah Agung menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundan-undangan di bawah undang-undang dengan cara yang lunak.

Putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya.

"Kalau lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari, maka barulah peraturan yang dibatalkan MK dalam uji materil tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku," ujar Yusril.

Menurut Yusril, Peraturan Uji Materil MA yang dibuatnya sendiri itu telah menempatkan MA tidak sejajar dengan MK dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang sama-sama diberikan oleh UUD 45.

Yusril mengatakan MA secara sengaja membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam melakukan uji materil sebagaimana MK. Yusril sudah mengingatkan Ketua MA M Hatta Ali, tidak lama setelah beliau diilantik menjadi Ketua, akan kelemahan Peraturan MA tentang uji materil itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved