Kasus Ahok
Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung
Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 nanti juga boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda sidang bukan berisi pembuktian.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa penuntut umun mulai mencicil dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pasalnya, pada sidang pekan depan, Selasa (11/4/2017), diagendakan mendengar tuntutan jaksa terhadap Ahok.
Baca: Simak Jawaban Manja Syahrini saat Netizen Mencecarnya Pakai Hijab tapi Bawahan Ketat

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," ujar Dwiarso, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Baca: Simak Jawaban Manja Syahrini saat Netizen Mencecarnya Pakai Hijab tapi Bawahan Ketat
Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 nanti juga boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda sidang bukan berisi pembuktian.
Baca: Batin Tsania Marwah Tertekan sejak Sikap Atalarik Mendadak Berubah Emosional dan Arogan
Baca: Kala Suara Ahok Meninggi saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa
"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap dia.
Jaksa pun mengatakan kesiapannya untuk menyusun tuntutan. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.
Baca: Bantah Kabur dari Rumah, Tsania Marwa: Mas Atalarik Mengizinkan
Baca: Bella Luna: Sudah Bosan dengan Selingkuhannya Sekarang Mau Balik Sama Saya
Seusai persidangan, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.
"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.
Baca: Nikita Mirzani Telah Batalkan Pencabutan Laporan terhadap Julia Perez, Kenapa?
Baca: Razman Arif Bantah Ada Kontrak Pernikahan, Bella Luna: Memang Tak Ada Hitam di Atas Putih
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)