Kasus Ahok

Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung

Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 nanti juga boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda sidang bukan berisi pembuktian.

Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. (Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa penuntut umun mulai mencicil dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Pasalnya, pada sidang pekan depan, Selasa (11/4/2017), diagendakan mendengar tuntutan jaksa terhadap Ahok.

Baca: Simak Jawaban Manja Syahrini saat Netizen Mencecarnya Pakai Hijab tapi Bawahan Ketat

Syahrini. (Instagram)
Syahrini. (Instagram) (Instagram)

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," ujar Dwiarso, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Baca: Simak Jawaban Manja Syahrini saat Netizen Mencecarnya Pakai Hijab tapi Bawahan Ketat

Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 nanti juga boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda sidang bukan berisi pembuktian.

Baca: Batin Tsania Marwah Tertekan sejak Sikap Atalarik Mendadak Berubah Emosional dan Arogan

Baca: Kala Suara Ahok Meninggi saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap dia.

Jaksa pun mengatakan kesiapannya untuk menyusun tuntutan. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.

Baca: Bantah Kabur dari Rumah, Tsania Marwa: Mas Atalarik Mengizinkan

Baca: Bella Luna: Sudah Bosan dengan Selingkuhannya Sekarang Mau Balik Sama Saya

Seusai persidangan, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.

"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.

Baca: Nikita Mirzani Telah Batalkan Pencabutan Laporan terhadap Julia Perez, Kenapa?

Baca: Razman Arif Bantah Ada Kontrak Pernikahan, Bella Luna: Memang Tak Ada Hitam di Atas Putih

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved