Breaking News

BREAKING NEWS: Ini Identitas Tersangka Pembantai Satu Keluarga di Mabar

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lem

Tribun Medan/Mustaqim
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto (duduk dua dari kanan) bersama Dirkrimum Komnas Pol Nur Fallah (kemeja biru) menunjukkan foto DPO pelaku pembunuhan sekeluarga di Mabar, Andi Matalata alias Andi Lala pada Selasa (11/4/2017) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Baca: Ini Foto-foto Andi Lala Tersangka Pembunuh Sadis Satu Keluarga Riyanto, Istri, 2 Anak dan Mertuanya

Baca: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ternyata Ada Hubungan Keluarga, Khilaf Atau Gimana Ya?

Baca: Persembunyian Andi Lala Terduga Pembunuh Sadis Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Caranya?

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari. Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.

"Jadi AL ditetapkan sebagai pelaku setelah warga melihat sebuah mobil Xenia hitam BK 1011 HJ terparkir di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Kemudian dicari informasi di bagian lalu lintas ternyata kendaraan itu merupakan mobil rental. Setelah diselidiki mobil disewa oleh pelaku saat kejadian," kata Agus di depan gedung Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari semua keterangan saksi dan temuan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam maka jelas pelaku pembunuhan adalah Andi Lala.

"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," tegasnya.

Untuk itu, Polda Sumut mengimbau kepada pelaku Andi Lala untuk segera menyerahkan diri, sebab foto pelaku akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk dipajang di semua fasilitas umum.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved