Pembunuhan Sadis

Terungkap, Andi Lala Tega Bantai Satu Keluarga Incar Uang Rp 500 Juta Hasil Jual Tanah

Ternyata Andi Lala (34) mengincar harta bagi hasil yang lebih besar lagi dari keluarga Riyanto saat mendatangi kediaman dan membunuh keluarganya

Tribratanews.polri.go.id
Andi Lala tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata Andi Lala (34) mengincar harta bagi hasil yang lebih besar lagi dari keluarga Riyanto saat mendatangi kediamannya dini hari hingga tega membantai satu keluarga.

Tak tangung-tanggung, Andi Lala si pembunuh keji yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengincar uang Rp 500 juta milik Riyanto dari hasil penjualan tanah.

Dari keterangan Andi Saputra, motif dibalik perampokan dan pembunuhan itu lantaran korban diduga baru menjual tanah senilai Rp500 juta.

Baca: Membedah Motif Andi Lala Tega Bantai Satu Keluarga Hingga Terungkap Warisan Rp 270 Juta

Baca: Keluarga Akui DPO Andi Lala Sempat Jemput Pelaku Lainnya Malam Minggu, Tujuannya. . .

Baca: Andi Lala dan Korban Cekcok Bagi Hasil Penjualan Tanah Jalan Tol Medan-Tebingtinggi

Baca: Kinara Korban Kekejian Andi Lala Dioperasi Keluarkan Cairan di Kepala, Begini Kondisinya

Andi Lala sebagai otak pembunuhan dan kedua tersangka yang sudah ditangkap Andi Saputra, dan Roni tega menghabisi nyawa satu keluarga Riyanto, 40; Sri Aryani, 35; Syifa Fadilla Inaya, 13; Gilang Dwi Laksono, 8, Sumarni, 60; dan Kinara, 4 (selamat).

Para korban tewas di kediaman yang beralamat di Jalan Mangaan/Kayu Putih, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) dini hari.

Pelaku Roni ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut
Pelaku Roni ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut (TRIBUN MEDAN / RISKI CAHYADI)

Uang sebesar itu milik Riyanto merupakan hasil penjualan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi yang diduga pelaku disimpan korban di rumahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, dari keterangan pelaku yang sudah tertangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Roni , 21, dan Andi Saputra, 27, terungkap otak penggerak aksi pembunuhan Andi Lala, 34,

Ia ingin menguasai uang korban. 

Pelaku Andi Lala beranggapan korban saat itu sedang menyimpan uang sebesar itu di rumahnya.

“Pelaku mengetahui korban baru saja menjual tanah warisan senilai Rp500 juta. Sehingga pelaku berniat untuk mengambilnya. Ternyata uang di dalam rumah itu hanya ada Rp25 juta dan sejumlah perhiasan,” papar Rina di Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (12/4).

Dari hasil perampokan yang sudah direncanakan sekaligus pembunuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved