Kasus Korupsi
Korupsi Eks Kepsek Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala, Begini Modusnya
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Helen membayar kerugian negara sebesar Rp 900,4 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung, Helendrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013-2015.
Jaksa Patar Danial mengatakan, Helen terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Duka Teramat Dalam dan Sarat Kekesalan, Ibu Riyanto Sampai-sampai Ingin Lakukan Ini pada Andi Lala
Baca: Betapa Kalapnya Andi Lala usai Dengar Pengakuan Istri Sudah 7 Kali Berhubungan Intim dengan Korban
Baca: Ivan Gunawan Mendadak Marah di Acara Penggalangan Dana untuk Jupe, Kok Bisa, Kenapa Ya?
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar Patar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Helen membayar kerugian negara sebesar Rp 900,4 juta.
Apabila Helen tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca: Brigadir Polisi Medi Terbukti Memutilasi Anggota DPRD, Tepuk Tangan saat Divonis Hukuman Mati
“Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Patar.
Modus korupsi Helen adalah dengan membuat daftar nama siswa miskin fiktif.
Helen memasukkan nama-nama siswa di luar program bina lingkungan (biling).
Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang.
Daftar nama fiktif ini lalu diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.