Sebelum Ditembak di Tempat, Ini Pesan Kapolrestabes Kepada Buronan yang Main Hakim Sendiri

"Kami akan konsisten menindak preman yang main hakim sendiri. Yang tidak mau ikut aturan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,"

Tribun Medan / Array
Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan sindikat bandar narkoba untuk menghabisi nyawa Yosua, Sabtu (22/4/2017). (Tribun Medan / Array) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho meminta empat orang buronan yang terlibat melakukan pembunuhan terhadap Yosua Immanuel Pasaribu (22) segera menyerahkan diri.

Kata Sandi, jika empat orang tersangka ini tidak menyerah, keempatnya akan ditembak layaknya Sopar Sitanggang (44), otak pelaku pembunuhan.

"Kami akan konsisten menindak preman yang main hakim sendiri. Yang tidak mau ikut aturan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Sandi, Sabtu (22/4/2017).

Sandi mengatakan, 14 tersangka yang terlibat langaung penganiayaan korban dijerat pasal 338 subsider pasal 170. Para tersangka minimal diancam 7 tahun penjara.

Baca: Jokowi Siap Copot Menteri yang Tidak Bekerja Maksimal

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

"Kami imbau, apabila empat tersangka ini masih berada di kota ini, sebaiknya segera menyerahkan diri sebelum kami tidak tegas (tembak)," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.

Salah satu tersangka yang merupakan wanita mengaku tak sengaja ikut serta menganiaya korban. Namun, wanita bernama Wiwik itu hanya sekadar menampar pipi mendiang Yosua.

"Saya lihat waktu itu ada ramai-ramai, lalu saya datangi. Ketika itu, saya memang menampar wajah korban. Tapi hanya sekali saja," ungkap Wiwik.

(Ray/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved