Kasus Ahok

Ahok Dijadwalkan Baca Pledoi di Sidang Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.

Persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP.

Baca: Wow, Nih Dia, Empat Penyanyi Sukses yang Menenteng Tas Hermes Berharga Miliaran Rupiah

Baca: Badassmonkey Tawarkan Sneakers Mahal Seharga Rp166 Juta, Ini Penampakannya

Baca: VIDEO: Ini Cerita Erwin Aksa soal Perjuangan Para Pengusaha Menangkan Anies-Sandi

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Beberapa waktu lalu, Ahok mengungkapkan kesiapannya dalam membacakan pembelaan.

Ia telah menyiapkan pledoi sejak sebelum 17 April 2017.

Soalnya, pembacaan pledoi awalnya akan berlangsung pada 17 April.

Baca: Begini Kondisi Teranyar Polisi yang Ditembak Tiga Kali oleh Begal selepas Terjadi Baku Tembak

Baca: Anies Baswedan akan Izinkan Tiga Kegiatan yang Dilarang di Era Ahok, Apa Saja Itu?

Baca: Blusukan, Pejabat Tinggi Ini Puyeng Temukan Fakta Mengejutkan Urus e-KTP, Ini Foto-fotonya

Namun, jaksa belum siap menyusun materi tuntutan dan berakibat pada penundaan agenda persidangan lainnya.

Jaksa baru dapat menyampaikan tuntutan kepada Ahok pada Kamis lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved