Kasus Ahok
Ahok Dijadwalkan Baca Pledoi di Sidang Hari Ini
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.
Tayang:
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL
Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang.
Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi
"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana".
"Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," kata Wayan.
(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-ahok_20170412_061916.jpg)