Kasus Ahok
Ahok Dijadwalkan Baca Pledoi di Sidang Hari Ini
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.
"Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi-misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pledoi," kata Ahok, beberapa waktu lalu.
Baca: Jokowi Sempatkan Antar Cucu Potong Rambut saat Akhir Pekan, Ternyata Begini Modelnya
Baca: Tak Sengaja Menyenggol, Pelawak Ini Ditusuk Pemuda Mabuk
Baca: Polisi Bubarkan Konser Endank Soekamti, Ini Penyebabnya
Ahok merasa diuntungkan dengan penayangan langsung persidangan oleh stasiun televisi.
"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu," kata Ahok.
"Tapi kalau saya bacakan pledoi, kamu (stasiun televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya," kata Ahok.
Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menjelaskan, kliennya menyusun sendiri pledoi.
Namun tim kuasa hukum Ahok juga menyusun pledoi sendiri.
"Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pledoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan.Untuk Ahok, dia buat (pledoi) sendiri," kata Wayan, kepada wartawan, Senin (24/4/2017).
Dia menjelaskan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.
Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP.
Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," kata Wayan.
Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum.
Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-ahok_20170412_061916.jpg)