Breaking News

Kasus Ahok

Ahok Dijadwalkan Baca Pledoi di Sidang Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

"Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi-misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pledoi," kata Ahok, beberapa waktu lalu.

Baca: Jokowi Sempatkan Antar Cucu Potong Rambut saat Akhir Pekan, Ternyata Begini Modelnya

Baca: Tak Sengaja Menyenggol, Pelawak Ini Ditusuk Pemuda Mabuk

Baca: Polisi Bubarkan Konser Endank Soekamti, Ini Penyebabnya

Ahok merasa diuntungkan dengan penayangan langsung persidangan oleh stasiun televisi.

"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu," kata Ahok.

"Tapi kalau saya bacakan pledoi, kamu (stasiun televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya," kata Ahok.

Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menjelaskan, kliennya menyusun sendiri pledoi.

Namun tim kuasa hukum Ahok juga menyusun pledoi sendiri.

"Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pledoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan.Untuk Ahok, dia buat (pledoi) sendiri," kata Wayan, kepada wartawan, Senin (24/4/2017).

Dia menjelaskan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.

Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP.
Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," kata Wayan.

Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum.

Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved