Kasus Ahok

Buni Yani Salahkan Buzzer Ahok, Kini Ia Merasa Hancur karena Studi S3 Tak Jadi dan Menganggur

Buni Yani menilai jika alasan caption itu hanyalah upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak Kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mengenai penetapan status tersangka pada dirinya, tersangka penyebaran hasutan bernada SARA, Buni Yani angkat bicara.

Menurutnya, status tersangka yang kini melekat padanya bukanlah karena video yang diunggahnya.

Melainkan karena caption yang ditulis dalam status Facebook yang diunggahnya.

Baca: Buni Yani dan Fadli Zon Diancam bakal Dibunuh

Baca: Firasat Penumpang Selamat dari Bus Maut hingga Menyaksikan Sopir Lakukan Ini sebelum Tragedi

Baca: Sejoli Remaja Mesum Terbelalak saat Kaca Mobil Diketuk, Si Gadis Tanpa Celana Dalam

Namun, Buni Yani menilai jika alasan caption itu hanyalah upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

Saat ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni mengungkapkan jika awalnya ia dituduh telah menghilangkan barang bukti.

Baca: Dada Agnes Monica Jadi Sorotan Netter setelah Unggah Foto Terbaru, Kok Bisa Besar?

Baca: Artis Seksi Ini Batal Jadi Istri Pengusaha, Nih Faktanya

Baca: Teramat Getir, Cindy Mesti Legawa dan Pasrah Disetubuhi Lima Kali dalam Seminggu, Kenapa?

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Padahal hingga kini unggahan tersebut masih ada sampai sekarang.

Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, lanjut dia, ia kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved