Ahok Dipenjara

Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama

Editor: Tariden Turnip
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama masih ringan.

Dia membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkalpinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok," kata Yusril saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (9/5/2017) siang.

Menurut Yusril, vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Keputusan hakim seperti itu, menurut Yusril, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita.

Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan jaksa.

"Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka ( Ahok), vonis dianggap terlalu berat. Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan," tutur Yusril.

Meski begitu, karena Ahok menyatakan banding, maka status hukumnya sampai saat ini dianggap masih belum jelas. Yusril berpandangan, Ahok belum bisa dianggap bersalah atau tidak, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun, putusan hakim disertai perintah Ahok segera masuk tahanan. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan sampai putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap," ujar Yusril.

Massa Anti-Ahok tunggu instruksi ulama

Massa anti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim, dalam persidangan di AuditoriumKementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pantauan Warta Kota, di depan Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ribuan massa anti-Ahok menyoraki keputusan hakim.

"Huuuu, ini tidak sesuai dengan tuntutan kami, penjarakan si Ahok lima tahun," kata salah satu anggota kelompok anti-Ahok yang berbaju putih, Selasa (9/5/2017).

Salah seorang orator di atas komando menyerukan kepada massa yang hadir, untuk tidak menunjukan rasa kekecewaan dengan aksi apapun, namun menunggu arahan dari ulama.

"Kita memang emosi tidak sesuai keinginan, tapi kita tunggu instruksi ulama," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved