Penista Agama Kristen Divonis Penjara di Negara Komunis Ini

Akibatnya, dia telah ditahan sejak Agustus 2016, dan menghabiskan sembilan bulan hidupnya di penjara, dan juga tahanan rumah.

CEN/Mirror/Kompas.com
Bloger Rusia Ruslan Sokolovsky mengunggah video yang memperlihatkan dia bermain Pokemon Go di dalam sebuah gereja. (CEN/Mirror/Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Rusia, Kamis (11/5/2017), menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian terhadap umat Kristen, melalui video online.

Dalam video tersebut terlihat blogger itu mengejar Pokemon di dalam sebuah gereja.

Blogger bernama Ruslan Sokolovsky tersebut dikenal sebagai seorang ateis militan.

Seperti diberitakan AFP, dia memasang video tersebut di saluran YouTube-nya.

Akibatnya, dia telah ditahan sejak Agustus 2016, dan menghabiskan sembilan bulan hidupnya di penjara, dan juga tahanan rumah.

Baca: Karya Terakhir Mike Mohede yang Telah Meninggal Dunia Diabadikan di Album Ini

Baca: Shandy Aulia Sampaikan Hal Menohok ini usai Ditanyakan Hal Sensitif Ini

Baca: 2 Hakim yang Hukum Ahok 2 Tahun Penjara Promosi Jadi Hakim Tinggi

Baca: Geger Statemen Ridwan Kamil Sedih dan Kecewa Ahok Divonis 2 Tahun, Ternyata . . .

Kasus ini terjadi di Kota Yekaterinburg, wilayah Ural, di mana dia menyoroti peran gereja ortodoks yang kuat.

Kasus ini lalu dibandingan dengan skandal kelompok punk Pussy Riot yang dipenjara.

Anggota Pussy Riot menjalani hukuman menyusul sebuah pertunjukan yang kritis terhadap Presiden Vladimir Putin di sebuah Katedral Moskwa, tahun 2012.

Sokolovsky lahir pada tahun 1994. Dia dituduh menghujat setelah film yang menggambarkan keberadaan dia di Gereja Yekaterinburg, sambil bermain Pokeman.

Dalam unggahannya itu, dia melontarkan sumpah serapah, termasuk menyebut bahwa Pokemon lebih mudah ditemukan daripada Yesus.

Hakim Yekaterina Shoponyak menghukumnya dengan tiga tuduhan, termasuk menebar kebencian dan melanggar hak orang percaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved