Alamak! Pengusul Interpelasi Tak Hadir, DPRD Medan Batalkan Pengusulan Interpelasi
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung memutuskan membatalkan pengusulan Hak Interpelasi terkait semrawutnya papan reklame di Kota Medan
Penulis: Hendrik Naipospos |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung memutuskan membatalkan pengusulan Hak Interpelasi terkait semrawutnya papan reklame di Kota Medan
Keputusan ia sampaikan dalam rapat paripurna dewan yang dihadiri 26 anggota DPRD Medan, Selasa (23/5/2017).
Dari ke 26 nama tersebut, nama penggagas Hak Interpelasi Ahmad Arif ternyata tidak hadir. Ia baru terlihat saat rapat paripurna usai.
"Apa lagi, tentang interpelasi ini yang mau kau tanya?" kata Ahmad Arif kepada Tribun-medan.com.
Ahmad Arif menyebutkan bahwa politik adalah seni. Ia pun tak bersedia menyampaikan alasan pencabutan Hak Interpelasi.
"Politik ini seni, yang penting saya tak melanggar tata tertib. Dalam tata tertib diatur bahwa pengusul dapat mengundurkan diri," sambungnya.
Henry Jhon menyebutkan bahwa pengunduran diri Ahmad Arif baru diberikan pada kemarin sore.
Selain Ahmad Arif, ada tiga pengusul interpelasi lain yang mengundurkan diri, yakni Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Fraksi Golkar, dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.(*)
