Ahok Dipenjara

Mengejutkan, Inilah Pengakuan Djarot soal Pembatalan Banding Ahok

"Belum (ada informasi), waktu itu kita masih berdiskusi, tapi belum sempat (diputuskan) apakah kita tarik atau tidak,"

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat inspeksi Gudang Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17052017). Usai inspeksi Djarot Saiful Hidayat menyatakan persediaan sembako selama Ramadan, Aman. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan komunikasi antara dirinya dengan sahabatnya, Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru sampai pada tahap pertimbangan akan dibatalkan atau tidak upaya banding Ahok di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Belum (ada informasi), waktu itu kita masih berdiskusi, tapi belum sempat (diputuskan) apakah kita tarik atau tidak," ujar Djarot, saat ditemui di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2017).

Baca: Ada Bukti Foto saat Aming Minta ML 2 Kali pada Evelyn, Pengacara Minta Aming Ucapkan Sumpah Pemutus

Baca: Siapakah Salman Abedi, Terduga Pengantin Bom yang Turut Tewas di Manchester

Baca: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani

Baca: Begini Sadisnya Anggota Geng Motor Menghabisi Nyawa Fajar Muhammad

Kendati demikian, mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan keputusan pembatalan upaya banding oleh keluarga Ahok yang diumumkan dalam konferensi pers siang tadi, merupakan sikap yang harus dihormati.

"Tapi terserah, semuanya kita serahkan kepada pihak keluarga dan Pak Ahok sendiri," tegas Djarot.

9 Mei 2017, menjadi babak baru dalam perjalanan hidup seorang Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok.

Ia divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan penistaan agama. Usai divonis, Ahok pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun kemudian ia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hingga kini.

Ditahannya Ahok, membuat para koleganya termasuk Djarot terpukul dan mengajukan surat penangguhan penahanan.

(Tribunnews/Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved