Miris, Mengaku Lalai Rem Blong, Pengemudi Truk Maut Hanya Terancam 6 Tahun Penjara
Pengemudi truk maut yang menghilangkan tiga orang korban jiwa mengaku kalau rem blong dan rusak karena sudah seminggu tidak diperbaiki.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengemudi truk maut yang menghilangkan tiga orang korban jiwa mengaku kalau rem blong dan rusak karena sudah seminggu tidak diperbaiki.
Saiful Fadli (41) sang pengemudi truk lalai hanya terancam hukuman selama 6 tahun.
Baca: Terdengar Teriakan Bapaaak Sebelum Indra dan Anaknya Tewas Terlindas Truk
Baca: Sweeping Ormas Mengaku dari FPI Bawa Senjata Dibubarkan Pasukan dari Tim Jaguar
Baca: Niat Lerai Perkelahian, Kronologi Anggota Kopassus Hajar Delapan Orang, Satu Tak Sadarkan Diri
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, Senin (29/5/2017), "Tersangka kami jerat atas pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara."
Ia memastikan bahwa Saiful Fadli merupakan sopir truk yang menabrak tiga orang korbannya hingga tewas akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kata Indra, dari hasil pemeriksaan, Saiful yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap lalai karena menghilangkan nyawa orang lain.
Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, truk alat berat yang dikemudikan tersangka rem tangannya memang sudah rusak. Kemudian, rem kakinya macet mendadak.
"Diakui oleh tersangka ini, jika rem tangan truk sudah seminggu rusak. Tapi saat akan berangkat, tersangka tidak memperbaikinya," ungkap Indra.
Sebelum menabrak korbannya Indrasubahan, dan dua anaknya Anas Majit (5) dan Arisa Salwa (13), tersangka sempat menginjak rem kuat-kuat.
Baca: Peluk Dul dan Insiden Celana Basah Saat Ultah Ahmad Dhani, Ini Penjelasan Dewi Perssik
Baca: Dikabarkan Jadi Mualaf, Lindsay Lohan Sampaikan Selamat Ramadan Pertama Puasa
Baca: Ini Reaksi Anak Raffi Ahmad Ketemu Mantan Pacar Ayahnya, Padahal Udah Disakiti dan Diputusin
Sayangnya, truk tetap melaju kencang hingga menghantam para pengendara motor.
