Kasus Habib Rizieq

Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.

Repro/KompasTV
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. (Repro/KompasTV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca: Blak-blakan Seorang Pria Gay: Sex Party Bayar Rp 5 Juta

Baca: Ahok Cabut Upaya Banding, Pengacara: Pak Basuki Tetap Merasa Tidak Bersalah

Baca: Penjelasan Jasa Marga Soal Ibu-ibu Naik Motor Masuk Tol yang Jadi Viral di Media Sosial 

Dalam perbincangan dengan KompasTV, Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sejumlah hal terkait peningkatan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.

Mulai dari alasan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka hingga upaya jemput paksa yang akan dilakukan polisi terhadap Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di luar negeri.

Selengkapnya penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus konten pornografi, simak dalam tayangan video di atas.

(KompasTV/Sapto Nugroho) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved