Ahok Dipenjara

Ahok Cabut Upaya Banding, Pengacara: Pak Basuki Tetap Merasa Tidak Bersalah

"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang Al Maidah,"

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERPIDANA kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

 TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mencabut upaya banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Meski demikian, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menyebut, langkah itu bukan wujud atau manifestasi bahwa kliennya mengaku bersalah.

Baca: Penjelasan Jasa Marga Soal Ibu-ibu Naik Motor Masuk Tol yang Jadi Viral di Media Sosial

Baca: Keluarga Tak Berucap Sepatah Kata Saat Prosesi Pemakaman Bomber Melayu

Baca: Menteri Agama Sampaikan Imbuan kepada Pendukung Rizieq Shihab, Ini Bunyinya

"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang Al Maidah, tidak pernah menyatakan Al Maidah bohong, tidak pernah menyerang agama, tidak pernah menyerang ulama," lanjutnya.

Baca: Sudah Berstatus Tersangka, Apakah Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq?

Baca: Penyebar Isu Bom Kampung Melayu yang Tewaskan 3 Polisi Rekayasa Akhirnya Tertangkap

Baca: Celine Evangelista Ceritakan Kisah Dramatis Hubungannya dengan Stefan William

Namun, di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam kasus itu, mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Sebagai pengacara Ahok, I Wayan menghargai hak-hak jaksa menempuh langkah tersebut.

(Tribunnews/Hasiolan Eko P Gultom)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved