Bom Kampung Melayu
Penyebar Isu Bom Kampung Melayu yang Tewaskan 3 Polisi Rekayasa Akhirnya Tertangkap
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Ahmad Rifai (37).
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Ahmad Rifai (37).
Ia ditangkap di sebuah pondok pesantren putri di Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5/2017) sore.
Baca: Kata-Kata yang Diucapkan Deddy Corbuzier pada Kalina dan Hendrayan di Hari Pernikahan
Baca: Celine Evangelista Ceritakan Kisah Dramatis Hubungannya dengan Stefan William
Baca: Tonton GP Monaco Bareng Chris Hemsworth, Maia Estianty: Jangan Pada Jeles Ya
Dia ditangkap karena menyebarkan informasi hoax melalui akun facebook-nya yang menyebut kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan 3 polisi adalah rekayasa polisi.
"ARP, warga Rao Pasaman, ditangkap anggota Cyber Crime Mabes Polri, Minggu sore," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (29/5/2017).
Baca: Kami Minta Jokowi dengan Hormat Memerintahkan Kapolri Mengeluarkan SP 3
Baca: Memilukan, Gagal Temui Anak dan Suami, Dokter Nurul Meninggal karena Piket 33 Jam
Baca: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Berpesan Jangan Sampai Ada Pertumpahan Darah
Menurut Martinus, informasi yang disebarkan ARP melalui akun facebook-nya termasuk penyebaran informasi sesat yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Diketahui, ARP (37) merupakan seorang karyawan di sebuah pondok pesantren.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap ARP di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, guna mendalami motif penyebaran informasi hoax tersebut.
Tribunnews.com, Abdul Qodir
