Kasus Habib Rizieq

'Kami Minta Jokowi dengan Hormat Memerintahkan Kapolri Mengeluarkan SP 3'

"Kami minta kepada Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP 3

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sihab.

"Kami minta kepada Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP 3," ujar Koordinator Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Eggi khawatir, penetapan Rizieq sebagai tersangka dapat mengganggu ketentraman dan kedamaian bangsa.

Baca: Memilukan, Gagal Temui Anak dan Suami, Dokter Nurul Meninggal karena Piket 33 Jam

Baca: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Berpesan Jangan Sampai Ada Pertumpahan Darah

Baca: Tragis, Indra dan Dua Anaknya Tewas Terseret Truk, Keluarga Herankan Kelakuan Sopir

 
Atas dasar itu, Eggi dan timnya akan menyusun surat untuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang mereka nilai bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menghentikan kasus Rizieq.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan via WhastApp mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin.(Sherly Puspita)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Minta Jokowi Perintahkan Polisi Hentikan Kasus Rizieq

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved