Kasus Habib Rizieq
Sudah Berstatus Tersangka, Apakah Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq?
Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Rizieq saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Saat ini Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.
Baca: Perwira Polisi Ini Heran Pembubaran Aksi FPI di Depok Jadi Viral
Baca: Penyebar Isu Bom Kampung Melayu yang Tewaskan 3 Polisi Rekayasa Akhirnya Tertangkap
Baca: Kata-Kata yang Diucapkan Deddy Corbuzier pada Kalina dan Hendrayan di Hari Pernikahan
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Argo menambahkan, nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
Baca: Celine Evangelista Ceritakan Kisah Dramatis Hubungannya dengan Stefan William
Baca: Tonton GP Monaco Bareng Chris Hemsworth, Maia Estianty: Jangan Pada Jeles Ya
Baca: Kami Minta Jokowi dengan Hormat Memerintahkan Kapolri Mengeluarkan SP 3
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.
Argo mengaku sebelumnya sudah memberitahu pengacara Rizieq agar kliennya segera kembali ke Indonesia.
Namun, pemberitahuan tersebut tak kunjung didengar oleh Rizieq.
Baca: Memilukan, Gagal Temui Anak dan Suami, Dokter Nurul Meninggal karena Piket 33 Jam
