Kasus Habib Rizieq

Sudah Berstatus Tersangka, Apakah Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq?

Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Rizieq Shihab kini dihadapkan pada kasus dugaan penyebaran konten pornografi terkait chat seks yang melibatkan orang terduga dirinya dengan seorang perempuan yang diduga bernama Firza Husein. 

Baca: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Berpesan Jangan Sampai Ada Pertumpahan Darah

Baca: Astaga, Perempuan Ini Legawa Jadi PRT Telanjang Bulat dengan Bayaran Rp 750 Ribu per Jam

"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved