Kasus Habib Rizieq
Sudah Berstatus Tersangka, Apakah Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq?
Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Baca: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Berpesan Jangan Sampai Ada Pertumpahan Darah
Baca: Astaga, Perempuan Ini Legawa Jadi PRT Telanjang Bulat dengan Bayaran Rp 750 Ribu per Jam
"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Rizieq Shihab
