Kasus Habib Rizieq

Ketua MUI Minta Kasus Rizieq Diungkap Secara Transparan, Begini Alasannya

"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Maruf di Istana Kepresidenan Bogor

POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH
Ketua MUI Maaruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/2017). Agenda sidang kedelapan ini adalah mendengar keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin meminta proses hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab diungkap transparan untuk menghindari kesalahpahaman.

"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Maruf di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017) malam.

Maruf mengaku tidak memahami secara detail kasus itul. "Yang tahu Polri-lah," katanya seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran.

"Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."

Baca: Ronaldo Halangi De Gea ke Real Madrid, Kenapa?

Baca: Ya Ampun, Saat Digerebek di Spa Ini Ada Terapis yang Bergumul dengan Pelanggan

Baca: Ulfa Tertangkap Setelah 45 Kali Mencuri Uang Majikan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.

Baca: Perjalanan Kasus yang Menjerat Rizieq-Firza: Kehebohan di Medsos Sampai Penetapan Tersangka

Baca: Hamili Kekasih hingga kini Melahirkan, Remaja ini malah Kabur ke Luar Kota

Baca: Awal Puasa, 87 Persen Kuota Angkutan Motor Gratis Telah Terisi

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara penanganan dugaan kasus ini dan menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.

(WartaKota)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved