Langkah DPRD Bikin Ahok Tak Diberhentikan secara Terhormat
DPRD memilih UU Pilkada lantaran dinilai lebih baru ketimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakat menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.
DPRD memilih UU Pilkada lantaran dinilai lebih baru ketimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca: Ridwan Kamil Ingin Semua Masjid Jauh dari Ceramah yang Menyebarkan Kebencian
Baca: Mengejutkan, Harga Minumannya Sih Murah, Nggak Disangka Bikinnya Kayak Gini
Baca: Mengerikan, Wayan Jatuh dari Tebing, Tewas saat Berada dalam Air
Lagipula, DPRD menilai baik UU Nomor 23/2014 tentang Pemda atau UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sama-sama mengakomodir keputusan pengunduran diri Ahok.
“UU Nomor 10/2016 juga bijaksana. Dalam hal ini menurut perundangan RI, UU Pilkada yang terbaru,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Gedung DPRD DKI, JalanKebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan Pasal 173 dari UU Nomor 23/2016 tentang Pilkada telah mengakomodasi permintaan pengunduran diri Ahok.
Baca: Usai Dipanggil KPK, Penampilan Sandiaga Uno Berubah, Hampir Tak Dikenali
Baca: Pengacara dari Inggris bakal Turut Bela Rizieq Shihab dalam Kasus Chat Berkonten Pornografi
Baca: Warga Heboh Lihat Ahui Tewas Bersimbah Darah di Depan Tokonya
Pasal tersebut menyebut dalam hal Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur menggantikan gubernur.
DPRD Provinsi, pada Pasal 2 menyebut usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri (dalam negeri) untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Sementara, pada Pasal 78 Ayat 1 UU nomor 23/2014 tentang Pemda juga termaktub hal serupa.
