Langkah DPRD Bikin Ahok Tak Diberhentikan secara Terhormat

DPRD memilih UU Pilkada lantaran dinilai lebih baru ketimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara. TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakat menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta

Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu. 

DPRD memilih UU Pilkada lantaran dinilai lebih baru ketimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Baca: Ridwan Kamil Ingin Semua Masjid Jauh dari Ceramah yang Menyebarkan Kebencian

Baca: Mengejutkan, Harga Minumannya Sih Murah, Nggak Disangka Bikinnya Kayak Gini

Baca: Mengerikan, Wayan Jatuh dari Tebing, Tewas saat Berada dalam Air

Lagipula, DPRD menilai baik UU Nomor 23/2014 tentang Pemda atau UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sama-sama mengakomodir keputusan pengunduran diri Ahok.

“UU Nomor 10/2016 juga bijaksana. Dalam hal ini menurut perundangan RI, UU Pilkada yang terbaru,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Gedung DPRD DKI, JalanKebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan Pasal 173 dari UU Nomor 23/2016 tentang Pilkada telah mengakomodasi permintaan pengunduran diri Ahok.

Baca: Usai Dipanggil KPK, Penampilan Sandiaga Uno Berubah, Hampir Tak Dikenali

Baca: Pengacara dari Inggris bakal Turut Bela Rizieq Shihab dalam Kasus Chat Berkonten Pornografi

Baca: Warga Heboh Lihat Ahui Tewas Bersimbah Darah di Depan Tokonya

Pasal tersebut menyebut dalam hal Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur menggantikan gubernur.

DPRD Provinsi, pada Pasal 2 menyebut usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri (dalam negeri) untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Sementara, pada Pasal 78 Ayat 1 UU nomor 23/2014 tentang Pemda juga termaktub hal serupa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved