Tribun Ramadan

Puasa Batal karena Berhubungan Setelah Salat Subuh Wajib Membayar Kafarat, Begini Caranya

Sedangkan puasa yang batal karena hubungan suami istri, selain melakukan qadha, juga terdapat tambahan kewajiban.

curejoy
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sepasang suami istri menyadari jikapuasanya batal karena mereka berhubungan setelah salat subuh.

Mandi wajib memang sudah dilakukan namun suami istri ini tak meneruskan puasanya.

Hanya saja mereka masih bertanya-tanya, apa cukup hanya dengan mengqada puasa di hari lain sebagai batalnya puasaramadan mereka kali ini?

Baca: Ternyata Banyak yang Tak Mengerti Mandi Junub, Begini Lho Caranya

 
"Apa yang harus saya bayar jika puasa saya batal karena bersetubuh di pagi hari setelah subuh?" demikian pertanyaan sang suami.

Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU), salah satu makna puasa adalah menahan.

Menahan diri ini juga termasuk dari perbuatan yang pada dasarnya halal atau boleh.

Sehingga selama berpuasa, kita harus menahan rasa lapar dengan tidak makan, dahaga dengan tidak minum.

Termasuk adalah menahan hawa nafsu syahwat, walau dengan istri sendiri.

Oleh karena itu, makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri pastilah membatalkan puasa.

Namun, khusus puasa yang batal karena hubungan suami istri, terdapat ketentuan lebih.

Kalau untuk makan dan minum, maka puasa harus di-qadha atau diganti di luar Ramadhan.

Baca: Santri Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Cari Keberkahan Ramadan Dari Tadarus Al Quran

Sedangkan puasa yang batal karena hubungan suami istri, selain melakukan qadha, juga terdapat tambahan kewajiban.

Mereka yang batal karena bersetubuh diwajibkan membayarkafarat.

Bagaimana caranya?

Kafarat dilakukan dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan 60 orang miskin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved