Begini Ekspresi Pelaku Persekusi yang Diamankan Polisi, Seorang Mengaku Anggota FPI
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam.
"Saya anggota FPI," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Mengamuk, Perempuan Berkerudung Ini Acungkan Jari Tengah dan Lempar Sandal saat Cekcok di Parkir
Baca: Gelar Aksi Anti-Trump, Ratusan Warga Muslim Amerika Serikat Salat Berjamaah di Trump Tower
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.
Abdul mengaku tidak tahu bahwa, M (15) masih anak di bawah umur.
Baca: Kapolri Berang pada Kapolres Solok Gagal Hentikan Persekusi pada Dokter Fiera Lovita
Baca: Tak Pernah Kunci Gerbang, Juragan Sembako Kehilangan Harta Rp 680 Juta
"Saya tidak tau kalau dia (M) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," ucap Abdul.

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku terbukti memukul M.
Baca: Putri Sulung Yana Zein Tegar, Berusaha Tidak Menangis
Pemukulan itu terjadi saat korban diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
"Tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali," ucap dia.