Begini Ekspresi Pelaku Persekusi yang Diamankan Polisi, Seorang Mengaku Anggota FPI

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Editor: Tariden Turnip
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus persekusi Cipinang Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Selidiki Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Argo menambahkan sejauh ini ada lima orang yang telah dimintai keterangan.

Namun, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," kata Argo.

Baca: Polri bakal Tangkap Rizieq Shihab, tinggal Menunggu Ini dari Interpol

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan, M (15) sempat dipukuli massa sebelum digelandang dari rumahnya ke sebuah pos RW di Cipinang Muara, Jakarta Timur. 

"Jam 12 malam dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke pos RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Baca: Akibat Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Batal Luncurkan Album Rekaman

Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya.

Baca: Pria Ini Tembak 36 Orang di Kasino hingga Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka, Lalu Ia Membakar Diri

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Baca: Ayu Azhari Kembali untuk Mandikan Jenazah Yana Zein

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

(Tribunnews/Dennis Destryawan/kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved