Begini Ekspresi Pelaku Persekusi yang Diamankan Polisi, Seorang Mengaku Anggota FPI
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam.
"Saya anggota FPI," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Mengamuk, Perempuan Berkerudung Ini Acungkan Jari Tengah dan Lempar Sandal saat Cekcok di Parkir
Baca: Gelar Aksi Anti-Trump, Ratusan Warga Muslim Amerika Serikat Salat Berjamaah di Trump Tower
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.
Abdul mengaku tidak tahu bahwa, M (15) masih anak di bawah umur.
Baca: Kapolri Berang pada Kapolres Solok Gagal Hentikan Persekusi pada Dokter Fiera Lovita
Baca: Tak Pernah Kunci Gerbang, Juragan Sembako Kehilangan Harta Rp 680 Juta
"Saya tidak tau kalau dia (M) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," ucap Abdul.

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku terbukti memukul M.
Baca: Putri Sulung Yana Zein Tegar, Berusaha Tidak Menangis
Pemukulan itu terjadi saat korban diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
"Tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali," ucap dia.
Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Selidiki Investasi Ustaz Yusuf Mansur
Argo menambahkan sejauh ini ada lima orang yang telah dimintai keterangan.
Namun, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," kata Argo.
Baca: Polri bakal Tangkap Rizieq Shihab, tinggal Menunggu Ini dari Interpol
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan, M (15) sempat dipukuli massa sebelum digelandang dari rumahnya ke sebuah pos RW di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Jam 12 malam dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke pos RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Baca: Akibat Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Batal Luncurkan Album Rekaman
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya.
Baca: Pria Ini Tembak 36 Orang di Kasino hingga Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka, Lalu Ia Membakar Diri
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Baca: Ayu Azhari Kembali untuk Mandikan Jenazah Yana Zein
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
(Tribunnews/Dennis Destryawan/kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)