Alamak! Karena Alasan Kasihan dan Bulan Puasa, Kejaksaan Tunda Penahanan Tersangka Korupsi Bapemas

Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, satu dari tiga tersangka saat ini sedang diperiksa di ruang penyidik Kejati Sumut.

Tribun Medan / Azis
Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak sampai hati menahan tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, satu dari tiga tersangka saat ini sedang diperiksa di ruang penyidik Kejati Sumut.

"Kasihan juga nahan tersangkanya. Apalagi bulan puasa gini. Kemungkinan tunggu selesai lebaran sajalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting, Senin (5/6/2017).

Baca: Tersangka Korupsi Bapemas Minta Jadi Justice Collabolator, Ini Kata Aspidsus

Baca: Dikira Ungkap Pejabat yang Terlibat Korupsi Bapemas, Ternyata Ini yang Disampaikan Tersangka

Baca: Tersangka Bapemas Pemprov Ini Tawarkan Jadi Justice Collabolator

Tapi, yang dikhawatirkan penyidik saat ini jika tidak segera menahan tersangka adalah melarikan diri. Apalagi, ketiga tersangka dalam kasus ini dinilai tidak kooperatif.

"Memang kemarin-kemarin tidak kooperatif, tapi sekarang udah enggak kok. Buktinya tanpa dipanggil datang sendiri," ujar Iwan Ginting.

Hingga saat ini, Rahmat Jaya Pramana masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Sumut.

Dari pantauan Tribun-Medan.com, pria kurus berumur 34 tahun ini hadir menjalani pemeriksaan mengenakan kaos oblong dan celana jeans. Serta memegang topi di tangannya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved