Tersangka Bapemas Pemprov Ini Tawarkan Jadi Justice Collabolator
Proses penyidikan pengusaha event organizer (EO) ternama dari PT Ekspo Kreatif Indo ini sebagai tersangka masih bergulir di Kejati Sumut.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rahmat Jaya Pramana, satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar, menawarkan diri kepada menjadi justice collabolator.
Proses penyidikan pengusaha event organizer (EO) ternama dari PT Ekspo Kreatif Indo ini sebagai tersangka masih bergulir di Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting menjelaskan, permintaan Rahmad untuk menjadi justice collabolator disampaikan melalui pengacaranya yang beberapa waktu lalu mendatangi tim penyidik.
Baca: Dua Bandar Narkoba yang Tewas Tertembak Telah Diintai Selama Ini
Dengan tujuan, agar Rahmad dapat penangguhan penahanan. Rencananya, permintaan itu akan disampaikan pengacara Rahmad pada Senin (5/6/2017) besok.
"Pengacaranya kemarin datang, katanya mau buka-bukaan. Sekalian ngasih surat agar kliennya jangan ditahan. Maksudnya, dia ngajukan diri jadi justice collabolator. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," kata Iwan kepada Tribun Medan, Minggu (4/6/2017).
Alasan Rahmad menawarkan jadi justice collabolator, lanjut Iwan, karena merasa hanya dijadikan boneka dalam kasus ini.
Menurutnya, ada pelaku utama yang bermain, kendati mengakui perbuatannya, Rahmad bersedia menjadi saksi untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
"Katanya, dia (Rahmad) hanya boneka. Dari pernyataannya, dia hanya dapat fee saja, ada pemain lainnya. Makanya setelah menjadi justice collabolator, kemungkinan nanti muncul orang-orang yang di balik layar selama ini," jelas Iwan.
Sebelumnya, Rahmat pernah diintai tim penyidik di kediamannya Jalan Raya Duri No.12 RT.002/RW.07, Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Pusat, saat Pilkada Jakarta 19 April lalu.
Upaya tim penyidik memutuskan untuk menciduknya langsung ke Jakarta, karena beberapa kali panggilan dilayangkan, Rahmat selalu menunjukkan sifat tidak kooperatif.
Namun upaya itu telah bocor, sehingga Rahmat memilih golput.
Sementara dua tersangka lainnya masing-masing Direktur PT Proxima Convex, Budhiyanto Suryanata dan Direktur Multi Komunication, Taufik masih menunggu panggilan dari tim penyidik Kejati Sumut.
(ase/tribun-medan.com)
