Alamak, Oknum Polwan dan Perwira Polda Digerebek saat Ngamar di Hotel, Begini Tuntutan Hukumnya

Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya. Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dan oknum polwan Inspektur Dua AN digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2017).

Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang berlangsung tertutup.

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Baca: Kenalan di FB dengan Pria Ngaku Polisi, Perempuan Ini Rela Ngirim Foto Bugil, Akhirnya Menyakitkan

Baca: Mulanya Girang Ponsel Hilang Ditemukan lalu Si Penemu Kirim Surat dan Benda Ini, Bikin Pilu

Hanya jaksa, majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa yang ada di ruang sidang.

Sebelum sidang, Ferdyan yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau memberikan keterangan.

Yusa hanya menunjuk jarinya ke arah dalam ruangan sidang saat dimintai keterangan oleh para jurnalis.

Begitu juga dengan pihak pengacara kedua terdakwa.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ikut sidang,” ketus Johan, pengacara kedua terdakwa.

Padahal Johan berada di dalam ruang sidang sepanjang persidangan.

Agustina yang mengenakan jilbab merah muda dengan sepatu kets putih tampak berjalan di belakang Johan saat keluar dari ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved