Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 8, Jaksa Sudah ke Inspektorat dan BPKP
Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, laporan kasus ini sudah berada di ruang Pidsus Kejari Medan dan telah diterima sejak awal tahun lalu.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus Kejakaaan Negeri (Kejari) Medan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS di SMAN 8 Medan tahun anggaran 2014-2015. Nilai korupsi diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar.
Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, laporan kasus ini sudah berada di ruang Pidsus Kejari Medan dan telah diterima sejak awal tahun lalu.
Namun progres penyelidikannya belum bisa dilanjutkan karena proses perhitungan untuk menemukan kerugian negara tengah diaudit.
Untuk audit kerugian negara, Kejari Medan berkoordinasi dengan inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Baca: Juragan Kuda Berduel dengan Kawanan Perampok, Ia Roboh Bersimbah Darah dan Uang Dibawa Kabur
Baca: Razia Asmara Subuh, Tujuh Pengendara Kena Tilang
Baca: Sekolah Jadi Lima Hari dan Delapan Jam Belajar, Harusnya Pemerintah Pikirkan Kesiapan Sekolah
"Sudah diterima laporannya awal tahun lalu, namun tidak terlalu memfokuskan penyelidikannya. Memang hasilnya sudah saya minta ke inspektorat dan BPKP, berapa sih biayanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (17/6/2017).
Menurut Haris, sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, upaya memaksa oknum di SMAN 8 untuk mengembalikan kerugian negara masih dapat diterima penyidik. Ia tak mau jika nantinya penyelidikan ini menelan banyak biaya.
"Jika hasilnya sudah keluar, kami minta supaya pihak sekolah mengembalikan kerugian negara. Jangan nanti lebih besar biaya penyidikannya. Jangan sampai naik ke tahap penyidikan. Kalau ada keinginan mau menyelesaikan, ya silakan saja," jelas Haris.(*)
