Mi Samyang Mengandung Babi Punya Izin Edar, tapi Kepala BPOM Bantah Kecolongan
Produk asal Korea yang telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia itu teridentifikasi mengandung babi dari pemeriksaan BPOM.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan yang mengandung babi.
Produk asal Korea yang telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia itu teridentifikasi mengandung babi dari pemeriksaan BPOM.
Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan. BPOM mempercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.
Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi. Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu. BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.
"Kami ada aspek dukungan untuk percepatan produk sampai ke masyarakat. Jadi akhirnya kami lebih percaya dengan dokumen yang diberikan," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Penny mengatakan, pihaknya juga enggan disebut kecolongan karena telah menemukan serta melakukan penindakan terhadap importir tersebut.
Namun, untuk menghindari kejadian serupa, BPOM akan memperketat registrasi untuk pemberian izin edar serta sanksi tegas bagi importir yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar hingga sanksi pidana kepada perusahaan yang melanggar.
"Saya tidak menggunakan kata kecolongan, ini ada suatu ketentuan yang dilanggar. Kami juga sudah lakukan tindakan administrasi," ujar Penny.
"Perbaikan akan dilakukan terus dan akan diperketat. Kami akan perbaiki dari proses registrasi penegasan sanksi," ucapnya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.
Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).
Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
