Ada Tersangka Baru e-KTP, Ketua KPK: Tunggu Saja Gegap Gempitanya

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Editor: Salomo Tarigan
(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
Tokoh lintas agama memberikan dukungan moral ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Namun demikian, Agus tidak merinci kapan KPK memunculkan tersangka baru e-KTP.
"Hari ini kasus yang besar e-KTP dan BLBI. Itu yang akan kami tuntaskan segera, biar rakyat melihat. Yang namanya tuntas itu pasti ada tersangka baru," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, seusai pelantikan penasihat KPK, Kamis (06/07/2017).

KPK menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus e-KTP pada Kamis (6/7). Dari enam saksi yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, tiga orang di antaranya adalah anggota DPR-RI yang masih aktif yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, dan Tamsil Linrung.

BACA: Korupsi e-KTP Dibilang Omong Kosong, Ketua KPK Sebut Fahri Lecehkan Pengadilan

BACA: Untunglah Kasino Warkop Sudah Dipanggil Tuhan dan Tak Sempat Jadi Pendukung Jokowi

Sementara, dua orang lainnya adalah mantan anggota DPR yaitu Marzuki Ali dan dan Djamal Aziz.

Satu orang saksi berasal dari pihak swasta yaitu Deniarto Suhartono.
"Mungkin tidak hari ini muncul (tersangka baru) e-KTP," ujar Agus.
"Anda tunggu saja gegap gempitanya nanti," lanjut dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) 2009-2014, Marzuki Alie menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat keluar gedung KPK, Marzuki enggan mendekati awak media yang sudah berjajar di depan pintu keluar.

Saat para reporter mendekati Marzuki agar suaranya terdengar lebih jelas, Marzuki memperingatkan mereka menjaga jarak.

Baca: Gak Nyangka, Jenderal Bintang Dua Lakukan Ini saat Pemudik Tabrak Mobil Dinasnya

"Jangan mendekat, kalau mendekat saya mundur," pinta Marzuki.
Marzuki kemudian menjelaskan apa-apa yang dibahas dalam pemeriksaan. Pertama, penyidik KPK menanyakan hubungannya dengan Partai Demokrat.

Kedua, ditanyakan pula hubungan Marzuki selaku Ketua DPR-RI dengan proyek e-KTP. Terakhir, penyidik menanyakan perihal proyek e-KTP.

Marzuki dalam pemeriksaan tersebut menegaskan, tidak pernah mengenal tersangka, yakni Andi Narogong, serta kedua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Saya sampaikan (dalam pemeriksaan tadi), semua orang itu tidak saya kenal termasuk Andi Narogong," kata Marzuki.

"Saya baru tahu (tentang dia). Jadi, betul-betul saya tidak tahu siapa Andi Narogong. Kemudian saya juga tidak kenal Irman. Saya tidak kenal Sugiharto," tambah mantan bakal capres Demokrat itu.

Ia mengaku, tidak pernah menerima apapun baik uang atau barang dalam proyek e-KTP. Namun, dalam dakwaan, Marzuki disebut terima Rp 20 miliar dari proyek e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved