CIMB Niaga Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ini Target yang Mau Dicapai

"Kerja sama ini mendorong upaya perseroan untuk meningkatkan beragam layanan perbankan berbasis digital," ujar Presiden Direktur CIMB Niaga.

Ist
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan bertukar cinderamata dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh disaksikan Direktur Compliance, Corporate Secretary, and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei usai penandatanganan kerja sama. 

TRIBUN-MEDAN.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perbankan.

"Kerja sama ini mendorong upaya perseroan untuk meningkatkan beragam layanan perbankan berbasis digital," ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan, Kamis (6/7).

Ia menuturkan, melalui kerjasama tersebut, CIMB Niaga dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, serta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang tercatat di Dukcapil untuk berbagai kebutuhan.

Baca: Ini Keseruan Kuliner JW Marriott Menyambut Perayaan Kemerdekaan RI

Baca: Ashari Terbata-bata Bacakan Pidato Hari Jadi Deliserdang

"Dengan aksesibilitas pada data Dukcapil, CIMB Niaga mampu mengidentifikasi calon nasabah sekaligus ini tentunya memberi kemudahan bagi nasabah," tuturnya.

Ia menerangkan, CIMB Niaga berkomitmen untuk terus mengembangkan produk dan layanan berbasis digital sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dengan registrasi secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk menikmati produk dan layanan kami yang lengkap sesuai kebutuhan nasabah," terangnya.

Ia menjelaskan, kerjasama tersebut juga sejalan dengan dorongan regulator untuk mengupayakan verifikasi data nasabah.

"Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati nota kesepahaman Nomor 471.12/963/SJ dan Nomor PRJ-21/D.01/2014 tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK," jelasnya.

Baca: Pernyataan Menohok Wakapolri Komentari Insiden Istri Pejabat Teras Polri Tampar Petugas

Ia mengungkapkan, selain itu, terdapat pula beberapa regulasi Bank Indonesia dan OJK yang mengarahkan bank untuk menggunakan data kependudukan dari Dukcapil dalam tahap verifikasi data nasabah, terutama dalam proses registrasi produk bank secara online.

Baca: Sensasi Minum Kopi dengan Gelas Terbalik, Di Sini Tempatnya

Baca: Silaturahmi via Medsos Kian Tren, Begini Dampaknya bagi Layanan Data Indosat Ooredoo

"Verifikasi data nasabah menunjang akurasi yang merupakan aspek penting bagi sistem informasi perbankan. Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan baik dan sesuai arahan regulator untuk mendukung mewujudkan aspirasi kami menjadi bank digital terkemuka di Indonesia," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved