Ini Pertimbangan Pemerintah Terbitkan Perppu yang Membubarkan Ormas Anti-Pancasila

"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers penerbitan Perppu Ormas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk tenang dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah meminta masyarakat dapat menerima perppu tersebut dengan pertimbangan yang jernih dan bijak.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Politik, dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dalam jumpa pers tersebut, Wiranto didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan para pejabat Kemenko Polhukam dan Kejaksaan.

Perppu No 2 tahun 2017 tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

Wiranto menegaskan, perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas.

"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.

Wiranto juga membantah jika penerbitan perppu tersebut dianggap langkah sewenang-wenang pemerintah.

"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.

Perppu diterbitkan untuk membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Wiranto, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.

Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu.

Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/puuVII Tahun 2019.

"Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved